Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran
penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke
unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal
pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku
ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan
jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya
dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain:
i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
ii. Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan
iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
iv. Sebagai banker’s bank atau lender
of last resort
v.
Memelihara stabilitas moneter
vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
vii. Mendorong pengembangan perbankan
dan sistem keuangan yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar