Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang
Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada
bulan Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan Bank
Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada masing-masing
kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat
untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan
konsolidasi perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari
bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank, khususnya
melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.
Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan
ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu
(Qualified ASEAN Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan
meningkatkan persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan
ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan
regional dan global tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan
ketahanan dan daya saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi
konsolidasi
komentar : Menurut saya kebijakan ini mempunyai dampak
positif bagi bank indonesia di masa depannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar