KEGIATAN DAN OPERASIONAL BANK
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan
sebagai berikut :
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli
dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding.
Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis
simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih
bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi :
a. Kredit
Investasi,
b. Kredit
Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d. Kredit
Produktif,
e. Kredit
Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang
untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani
oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta
kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu
didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa
bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman
Uang (Transfer)
b. Kliring
(Clearing)
c. Inkaso
(Collection)
d. Safe
Deposit Box
e. Bank
Card (Kartu kredit)
f. Bank
Notes
g. Bank
Garansi
h. Bank
Draft
i. Letter
of Credit (L/C)
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
k.
Menerima setoran-setoran.
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain
di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank
umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR
jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan
Tabungan
- Simpanan
Deposito
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit
Investasi
- Kredit
Modal Kerja
- Kredit
Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi
hal-hal sebagai berikut :
- Menerima
Simpanan Giro
- Mengikuti
Miring
- Melakukan
Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan
kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di
Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran,
memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya
dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di
Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang :
-
Perdagangan Internasional
- Bidang
Industri dan Produksi
- Penanaman
Modal Asing/Campuran
- Kredit
yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh
bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di
Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa
TransferJasa Miring
- Jasa
Inkaso
- Jasa Jual
Beli Valuta Asing
- Jasa Bank
Card (kartu kredit)
- Jasa Bank
Draft
- Jasa Safe
Deposit Box
- Jasa
Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank
Garansi
- Jasa Bank
Notes
- Jasa Jual
Beli Travellers Cheque
- dan jasa
bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar