Kamis, 28 Maret 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia



Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia pertama kali diterbitkan pada bulan Oktober 2006. Dalam kurun waktu 6 tahun setelah penerbitan Peraturan Bank Indonesia tersebut, bank-bank telah melakukan konsolidasi pada masing-masing kelompok usahanya.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. Dengan konsolidasi perbankan diharapkan terjadi peningkatan economic of scale dari bank-bank di Indonesia dan peningkatan efektivitas pengawasan bank, khususnya melalui pengawasan bank secara terkonsolidasi.

Sementara itu, rencana integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu (Qualified ASEAN Banks – QAB) bebas beroperasi di kawasan ASEAN, akan meningkatkan persaingan antara bank-bank nasional dengan bank-bank dari kawasan ASEAN.
Untuk mengantisipasi integrasi sektor keuangan regional dan global tersebut, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional, baik melalui akselerasi konsolidasi
komentar : Menurut saya kebijakan ini mempunyai dampak positif bagi bank indonesia di masa depannya.

Tugas Dan Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia


Peranan Bank

Bank Indonesia dalam Perbankan

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan

Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

    i.            Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
    ii.            Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
    iii.            Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
    iv.            Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
    v.            Memelihara stabilitas moneter
    vi.            Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
    vii.            Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Visi Dan Misi Bank Indonesia


VISI DAN MISI BANK INDONESIA

MISI, VISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Misi
    Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

Visi
    Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.

    Nilai-Nilai Strategis
    Kompetensi – Integritas – Transparansi – Akuntabilitas – Kebersamaan (KITA – Kompak)

    Sasaran Strategis
    Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

  • Terpeliharanya Kestabilan Moneter
  • Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan
  •  Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel
  •  Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter
  •  Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi
  •  Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran
  •  Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi
  •  Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum
  •  Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.