Pengertian L/C
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan
transaksi L/C
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
1. Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana
murah bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Jenis
Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a) LC Impor
:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b) LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a) Sight LC : adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b) Usance LC : adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
a) Revocable LC : adalah LC yang dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b) Irrevocable LC : adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
a) Transferable LC : adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
b) Untransferable LC : adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a) General/Negotiating/Non-Restricted LC : adalah LC
yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b) Restricted/Straight LC : adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a) Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak
bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
b) Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
c) Clean LC : adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar