bangsa Indonesia baru saja mengalami pergolakan tentang
rencana kenaikan BBM. Rencananya adalah bahwa per tanggal 1 April 2012 kemarin,
pemerintah akan menaikan harga BBM sebesar Rp 1500, dari Rp 4500
menjadi Rp 6000 khusus bagi BBM bersubsidi. Inilah yang menyebabkan
berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di
berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut. Bagaimana
tidak, kenaikan harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat
keberatan. Karena dengan kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan
masyarakat pun akan naik, sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.
Pada hari jum’at 30 Maret 2012 para anggota DPR melaksanakan sidang
yang memutuskan tentang naik atau tidaknya harga BBM bersubsidi. Namun
sekali lagi sidang berjalan sangatlah alot dikarenakan adanya
kontroversi dikalangan para anggota DPR. Sebuah akrobatik politik lagi-lagi disajikan didepan mata saya pada
saat sidang paripurna DPR/MPR tentang pembahasan BBM, bagaimana mungkin
pasal 7 Ayat 6 dengan isi pasal yaitu “harga jual BBM bersubsidi tidak
boleh mengalami kenaikan”, ditambahkan pasal yang sangat akrobatik
dengan pasal 7 ayat 6 tersebut, yaitu penambahan pasal 7 ayat 6A yang
berbunyi “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia
berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi”.
saya berpendapat bahwasanya pemerintah sangat tidak
konsisten dengan pasal 7 ayat 6 sebelumnya yang dikatakan bahwa harga
BBM bersubsidi harusnya tidak boleh mengalami kenaikan, namun pimpinan
DPR berdalih dengan memasukkan ayat siluman 6A pada pasal 7 tersebut
dengan mengatakan bahwa pemerintah bisa menaikkan begitu saja BBM bila
harga minyak mentah naik atau fluktuasi.
Dari sinilah saya dapat menegtahui siapa yang ingin merubah
undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi
pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat
mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar
parlemen.
Sungguh sebuah tontonan yang tidak baik bagi ketaatan hukum dan
peratutan negara ini, dimana undang-undang boleh saling bertentangan dan
bertolak belakang, kemudian diberikan celah untuk pembenarannya
sehingga dapat dijalankan, hal ini mengingatkan saya terhadap rencana
bailout bank century yang pada saat itu tidak boleh/ tidak dapat
dilakukan karena tidak mempunyai celah dalam hukumnya, namun akhirnya
dirubah dahulu ketentuan pada saat rapat yang dilakukan hingga dini hari
seperti halnya sidang yang dilakukan menyangkut harga BBM sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar